| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2025 disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam upaya mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang serius, yaitu penyakit Tuberkulosis (TBC). Penyakit ini masih menjadi penyebab kesakitan dan kematian tinggi, sehingga diperlukan langkah strategis yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029.Peraturan ini bertujuan untuk menjadi acuan penyelenggaraan program penanggulangan TBC, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan meningkatkan efektivitas intervensi kesehatan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan program aksi daerah, pelaksanaan RAD TBC, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan program.RAD TBC 2025–2029 menetapkan target indikator dampak dan luaran, seperti menurunkan angka kejadian dan kematian akibat TBC, meningkatkan cakupan penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, serta penanggulangan TBC resistan obat (TBC RO) dan TBC pada anak. Strategi pelaksanaan mencakup penguatan kepemimpinan, peningkatan akses layanan berkualitas, pengendalian faktor risiko, pelibatan masyarakat, serta peningkatan kemitraan melalui forum koordinasi.Pembiayaan program bersumber dari APBD serta sumber sah lainnya. Diharapkan implementasi peraturan ini dapat mempercepat eliminasi TBC di Kota Sukabumi sesuai target nasional dan global menuju eliminasi TBC tahun 2030.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?