Peraturan Walikota Depok tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Peraturan Walikota Depok nomor 61 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Abstrak

- Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan yang menimbulkan dampak yang sangat kompleks baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya. Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tuberkulosis serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat diperlukan upaya penanggulangan tuberkulosis yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.Dasar Hukum : Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.- Dalam Peraturan Walikota ini diatur beberapa hal diantaranya :Penanggulangan TBC bertujuan untuk : melindungi masyarakat dari penularan TBC;menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC; dan mengurangi dampak sosial. Target eliminasi berpedoman pada target eliminasi TBC nasional : 1. penurunan angka kejadian incidence rate TBC menjadi 65 (enam puluh lima)/100.000 (seratus ribu) penduduk; dan2. penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam)/100.000 (seratus ribu) penduduk.Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penanggulangan TBC bertanggung jawab untuk:a. mencantumkan indikator TBC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Pemerintah Daerah sebagai salah satuprioritas kesehatan di Daerah;b. memberikan dukungan pada lembaga District-Based Public-Private Mix (DPPM) dan Koalisi Organisasi Profesi Indonesia untuk Penanggulangan TBC (KOPI TBC)untuk Penanggulangan TBC Kota Depok dalam pelaksanaan penanggulangan TBC;c. menyediakan pendanaan kegiatan Penanggulangan TBC;d. melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat;e. memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC terdaftar dan terlaporkan dalam Sistem Informasi TBC;f. mencatat dan melaporkan setiap Pasien TBC dalam Sistem Informasi TBC;Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan TBC melalui strategi : penguatan komitmen kepemimpinan; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien TBC; intensifikasi upaya kesehatan; peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi dibidang penanggulangan TBC; peningkatan peran serta masyarakat; dan penguatan manajemen program.Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan pasien TBC dilakukan : optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan; upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan berpihak pada kebutuhan pasien TBC; sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya; peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan sistem informasi TBC.Pendanaan pelaksanaan penanggulangan TBC dapat bersumber dari : anggaranpendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?