Perda Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis Kab. Pinrang

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 6 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis

Abstrak

Penyakit Tuberkulosis merupakan Penyakit menular yang membahayakan Kesehatan Manusia serta berimplikasi pada Aspek Sosial, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat sehingga perlu dilakukan Penanggulangan, Upaya Penanggulangan dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Pinrang.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?