PEMBENTUKAN TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA LAMOANAK KECAMATAN MENJALIN KABUPATEN LANDAK

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA LAMOANAK KECAMATAN MENJALIN KABUPATEN LANDAK

Abstrak

Keputusan Kepala Desa Lamoanak Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam mendukung upaya nasional pemberantasan tuberkulosis. Melalui pembentukan tim ini, Desa Lamoanak berkomitmen meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan, penemuan dini, dan penanganan kasus TBC secara terpadu dan berkesinambungan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor serta mewujudkan masyarakat desa yang sehat, mandiri, dan bebas dari penyakit tuberkulosis.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?