Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Sekadau

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 400.7.8.1/283/DINKESPPKB/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Sekadau

Abstrak

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di wilyah Kabupaten Sekadau, dengan kondisi tersebut ditetapkan Keputusan Kepala Desa Teluk Kebau Kabupaten Sekadau Nomor : 400.7.8.1/283/DINKESPPKB/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Sekadau sebagai pedoman dalam mempercepat eliminasi TBC dengan melibatkan partisipasi pemerintahan dan masyarakat.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?