Pembentukan Struktur Organisasi Pengembangan Desa Siaga Aktif Tuberculosis (TBC) Desa Balangdatu Kabupaten Takalar

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Balangdatu NOmor 31/DBD/X/2025 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pengembangan Desa Siaga Aktif Tuberculosis (TBC) Desa Balangdatu Kabupaten Takalar

Abstrak

dalam rangka pelaksanaan Model Pengembangan Desa Siaga Aktif dipandang perlu membentuk Struktur Organisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Balangdatu

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?