SK Tim Percepatan Eliminasi TBC Desa Bonto Manai

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Bonto Manai Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Desa Bonto Manai Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Bonto Manai Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Desa Bonto Manai Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?