SK Tim Percepatan Eliminasi TBC Kelurahan Borimasunggu

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Kelurahan Borimasunggu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kelurahan Borimasunggu Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Kelurahan Borimasunggu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kelurahan Borimasunggu Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?