Pembentukan Desa Siaga TB Tandam Hulu II

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

SK Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Siaga TB Desa Tandam Hulu II

Abstrak

Kepala Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 37 Tahun 2025. Pembentukan Desa Siaga TBC ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat serta perangkat desa dalam pencegahan, penemuan, dan penanganan kasus Tuberkulosis di wilayah Desa Tandam Hulu II.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?