Pembentukan Desa Siaga TB Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

SK Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Siaga TB Desa Klambir Lima Kampung

Abstrak

Kepala Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 44 Tahun 2025. Pembentukan Desa Siaga TBC ini bertujuan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, dan pendampingan pasien TBC di tingkat desa. Tim Desa Siaga TBC Desa Klambir Lima Kampung terdiri dari unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial yang berkolaborasi dalam kegiatan advokasi, edukasi, serta pemantauan pelaksanaan program penanggulangan TBC.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?