Pembentukan Desa Siaga TB Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

SK Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Siaga TB Desa Tandam Hilir II

Abstrak

Kepala Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 46 Tahun 2025. Tujuannya adalah meningkatkan keterlibatan masyarakat dan lembaga lokal dalam upaya pencegahan serta pengendalian TBC di tingkat desa.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?