| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menanggulangi permasalahan penyakit tuberkulosis di tingkat desa. Pembentukan tim ini dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan mulai dari tingkat dusun hingga tingkat desa, dengan melibatkan lintas sektor terkait. Dasar hukum keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?