Pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak

Abstrak

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menanggulangi permasalahan penyakit tuberkulosis di tingkat desa. Pembentukan tim ini dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan mulai dari tingkat dusun hingga tingkat desa, dengan melibatkan lintas sektor terkait. Dasar hukum keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?