PEMBENTUKAN DESA SIAGA TB DAN PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI DESA SIAGA TB DESA LUWOO TAHUN 2025

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA LUWOO NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SIAGA TB DAN PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI DESA SIAGA TB DESA LUWOO TAHUN 2025

Abstrak

Keputusan Kepala Desa Luwoo Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TB) di Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian TB. Dokumen ini dilandasi oleh kebijakan nasional dan daerah terkait penanggulangan TB serta standar mutu pelayanan kesehatan. Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas antara camat, kepala desa, kepala dusun, dan kader kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan TB di tingkat desa. Kegiatan utama mencakup penyuluhan, investigasi kontak (TOSS), pengawasan minum obat (PMO), serta pelaporan kasus ke puskesmas. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kader, kepatuhan pasien, serta efektivitas sistem rujukan untuk mencapai eliminasi TB di masyarakat secara berkelanjutan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?