PEMBENTUKAN DESA SIAGA TBC DAN PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA PILOMONU NOMOR : 19.a/DS.PIL-MTG/I/TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SIAGA TBC DAN PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI

Abstrak

Keputusan Kepala Desa Pilomonu Nomor 19/DS.PIL-MTG/I/Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah desa dalam mendukung program nasional penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Tujuan keputusan ini adalah membentuk Desa Siaga TBC di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan eliminasi TBC. Landasan hukum keputusan ini mencakup Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, serta regulasi Kementerian Kesehatan terkait pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi program kesehatan tahun 2024. Dokumen ini menetapkan struktur organisasi, peran, dan tanggung jawab lintas unsur seperti camat, kepala desa, kepala dusun, dan kader dalam pelaksanaan kegiatan. Kegiatan utama meliputi edukasi masyarakat, investigasi kontak (TOSS), pengawasan pasien (PMO), serta pelaporan kasus ke puskesmas. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap keteraturan pengobatan pasien serta efektivitas kegiatan kader. Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2025 oleh Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail, keputusan ini menjadi acuan operasional dalam mewujudkan masyarakat bebas TBC yang sehat dan produktif.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?