PEMBENTUKAN DESA SIAGA TBC DAN PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA TUALANGO NOMOR 005/TUAL/009/I/2024 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SIAGA TBC DAN PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI

Abstrak

Dokumen ini berisi keputusan Kepala Desa Tualango, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, tentang pembentukan Desa Siaga TBC sebagai upaya mendukung program nasional penanggulangan tuberkulosis (TBC). Dasar hukum keputusan ini mencakup Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2017.Pembentukan Desa Siaga TBC bertujuan meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian TBC melalui struktur organisasi yang melibatkan camat, kepala desa, kepala dusun, dan kader kesehatan. Masing-masing unsur memiliki tanggung jawab dalam pemberian penyuluhan, pelaporan kasus, pengawasan pengobatan, dan pelaksanaan kegiatan monitoring serta evaluasi.Keputusan ini juga menetapkan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan Desa Siaga TBC dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa. Implementasi keputusan mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024 dengan pelaksanaan yang diawasi oleh Kepala Desa Tualango.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?