| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Dokumen ini merupakan keputusan administratif Pemerintah Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, yang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) serta struktur organisasinya untuk tahun 2025. Keputusan ini dilandasi oleh kebijakan nasional dan daerah yang berfokus pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian TBC. Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar pelayanan dasar kesehatan, serta Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2017 mengenai pengendalian TBC paru.Melalui keputusan ini, Kepala Desa Tabumela menetapkan pembentukan struktur organisasi Desa Siaga TBC, peran dan kegiatan anggota, serta ketentuan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dokumen ini juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi, termasuk kegiatan penyuluhan masyarakat, penemuan kasus TBC oleh kader, pemantauan kepatuhan pengobatan pasien, pelaksanaan standar prosedur bagi pengawas minum obat (PMO), serta sistem rujukan dan umpan balik pasien.Keputusan ini diharapkan menjadi dasar operasional dalam pelaksanaan program pemberantasan TBC di tingkat desa, guna memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat serta mendukung pencapaian target eliminasi TBC nasional.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?