| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Lurah Labukkang Nomor 26 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Kelurahan Siaga Tuberkulosis di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Keputusan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan, penemuan kasus, penanganan, serta koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan tuberkulosis di tingkat kelurahan. Tim yang dibentuk berfungsi sebagai pelaksana kegiatan dan pemantauan program TB sesuai ketentuan yang berlaku.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?