| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Kepala Desa Kwangsan Nomor 400.7/388/438.7.5.1/2025 menetapkan pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis sebagai upaya memperkuat penanggulangan TB di tingkat desa, berlandaskan regulasi nasional dan peraturan desa terkait. Tim ini berperan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, edukasi, penemuan kasus, dukungan sosial ekonomi, serta pengurangan stigma melalui kerja sama dengan puskesmas, BPD, dan masyarakat. Ruang lingkup kegiatannya mencakup dukungan bagi pasien, peningkatan kapasitas kader, promosi kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan pencegahan dan layanan dasar sesuai kewenangan desa dengan pendanaan dari APBDes dan sumber sah lainnya.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?