Tim Percepatan Penanganan Tuberkulosis di Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) Kota Administrasi Jakarta Utara

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0087 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Penanganan Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) Kota Administrasi Jakarta Utara

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0087 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Penanganan Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) Kota Administrasi Jakarta Utara

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?