Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Terintegrasi Desa Kalisumur Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Kalisumur Nomor 141/37/X/2025 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Terintegrasi Desa Kalisumur Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Kalisumur Nomor 141/37/X/2025 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Terintegrasi Desa Kalisumur Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?