| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 241 Tahun 2024 membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TPPT) di Kota Tomohon. Tujuan utama pembentukan TPPT adalah mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TB secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di Kota Tomohon.TPPT dipandu oleh sekretariat yang dibentuk dari perangkat daerah urusan kesehatan, dengan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada tim. Tim bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?