Tim Kepengurusan Kelurahan Siaga Tuberkulosis Kota Surabaya

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/280/436.1.2/2025 Tentang Tim Kepengurusan Kelurahan Siaga Tuberkulosis Kota Surabaya

Abstrak

bahwa dalam rangka percepatan eliminasi Tuberkulosis melalui penyelenggaraan penanggulangan Tuberkolosis berbasis kewilayahan di Kota Surabaya, dan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu membentuk Tim Kepengurusan Kelurahan Siaga Tuberkulosis. Melalui Keputusan Wali Kota Surabaya membentuk Tim Kepengurusan Kelurahan Siaga Tuberkulosis Kota Surabaya, yang terbagi dalam ketua pelaksana, wakil ketua pelaksana, bidang advokasi dan kemitraan, bidang edukasi dan promosi kesehatan, bidang kesehatan dan penemuan kasus dan bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?