Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (P2tbc) Desa Wonorejo Keсamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Wonorejo Nomor: 66 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (P2tbc) Desa Wonorejo Keсamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Wonorejo Nomor: 66 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (P2tbc) Desa Wonorejo Keсamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?