| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis disusun sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit tuberkulosis secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kota Banjarbaru. Peraturan ini mengatur kebijakan, strategi, serta peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung eliminasi tuberkulosis. Penyelenggaraan penanggulangan tuberkulosis dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta penurunan angka kesakitan dan kematian akibat tuberkulosis. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat, penguatan sistem surveilans, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan guna mewujudkan percepatan eliminasi tuberkulosis di Kota Banjarbaru



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?