RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KABUPATEN LANDAK

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN BUPATI LANDAK NOMOR 428 /DINKES/TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KABUPATEN LANDAK TAHUN 2025–2030

Abstrak

Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Landak Tahun 2025–2030 disusun sebagai pedoman pelaksanaan program penanggulangan Tuberkulosis yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di daerah. RAD ini mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tuberkulosis serta disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat di Kabupaten Landak. Dokumen ini memuat arah kebijakan, sasaran, target, serta rencana aksi lintas sektor yang bertujuan meningkatkan penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, pencegahan penularan, dan penguatan sistem kesehatan, guna mendukung upaya eliminasi Tuberkulosis dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Landak.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?