| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/415/Dinkes/2025 menetapkan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2030 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2025. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan melalui koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait. Tim berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis guna mendukung percepatan pencapaian target eliminasi tuberkulosis di Kabupaten Tanah Bumbu.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?