TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2025-2030

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 188.46/415/DINKES/2025 TENTANG TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2025-2030

Abstrak

Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/415/Dinkes/2025 menetapkan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2030 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2025. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan melalui koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait. Tim berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis guna mendukung percepatan pencapaian target eliminasi tuberkulosis di Kabupaten Tanah Bumbu.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?