Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberkulosis Kabupaten Pasuruan

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Nomor: 443.23/4392/424.072/2022 Tentang Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberkulosis Kabupaten Pasuruan

Abstrak

Keputusan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian penyakit Tuberkulosis (TBC) secara lebih terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan. Dalam keputusan ini dibentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberkulosis yang terdiri dari unsur internal Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta mitra terkait. Tim ini memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penanggulangan TBC di tingkat kabupaten. Keputusan ini juga memuat struktur organisasi tim, uraian tugas, serta mekanisme kerja guna mendukung tercapainya target eliminasi TBC sesuai kebijakan nasional dan daerah.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?