Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Karangasem Tahun 2024-2029

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 565/HK/2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Karangasem Tahun 2024-2029

Abstrak

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC maka Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten yang bertujuan untuk memberikan komitmen dan bukti perencanaan strategis daerah yang memuat secara komprehensif upaya penanggulangan TBC mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pemantauan dan evaluasi.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?