| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Surat Keputusan ini menetapkan susunan Tim Percepatan Penanggulangan TBC yang memiliki tugas untuk mengoordinasikan, menyinergikan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan Eliminasi Tuberkulosis secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi melalui pelibatan lintas sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi. Tim juga bertanggung jawab menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dan mengajukan pengesahannya dalam Peraturan Bupati Karangasem, membentuk sekretariat sesuai kebutuhan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Karangasem.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?