Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Karangasem

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 426/HK/2024 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Karangasem

Abstrak

Surat Keputusan ini menetapkan susunan Tim Percepatan Penanggulangan TBC yang memiliki tugas untuk mengoordinasikan, menyinergikan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan Eliminasi Tuberkulosis secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi melalui pelibatan lintas sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi. Tim juga bertanggung jawab menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dan mengajukan pengesahannya dalam Peraturan Bupati Karangasem, membentuk sekretariat sesuai kebutuhan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Karangasem.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?