Keputusan Kepala Desa Simpang Tiga Tentang Pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Simpang Tiga Nomor: 49 /VIII/2025 Tentang Pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Simpang Tiga Nomor: 49 /VIII/2025 Tentang Pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?