TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA RINGINSARI KEСАМАТAN SUMBERMANJING WETAN KABUPATEN MALANG

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA RINGINSARI NOMOR 188.45/16/35.07.04.2012/2026 TENTANG TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA RINGINSARI KEСАМАТAN SUMBERMANJING WETAN KABUPATEN MALANG

Abstrak

Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis dalam rangka upaya mencapai eliminasi penanggulangan Tuberkulosis pada Tahun 2030 melalui strategi pencegahan penanggulangan Tuberkulosis berbasis kewilayahan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan Desa Ringinsari

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?