TIM KELURAHAN SIAGA TUBERKULOSIS DI KELURAHAN DAMPIT KECAMATAN DAMPIT KABUPATEN MALANG

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN LURAH DAMPIT NOMOR 470/09/35.07.05.1007/2026 TENTANG TIM KELURAHAN SIAGA TUBERKULOSIS DI KELURAHAN DAMPIT KECAMATAN DAMPIT KABUPATEN MALANG

Abstrak

Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis dalam rangka upaya mencapai eliminasi penanggulangan Tuberkulosis pada Tahun 2030 melalui strategi pencegahan penanggulangan Tuberkulosis berbasis kewilayahan di Kecamatan Dampit Kelurahan Dampit

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?