| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
peraturan Lurah ini mengatur pembentukan tim percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Kelurahan Maroanging Kabupaten Bone sebagai upaya mempercepat penaggulangan TB secara terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan. tim ini bertugas menggordinasikan, memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program penangulanngan TBC oleh seluruh stakeholders terkait dan di dalam struktur organisasinya mempunyai masing-masing tugas dalam rangka mendukung pencapaian target eliminasi TBC sesuai dengan Rencana aksi daerah dan kebijakan nasional



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?