Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor: 141.1/Kep.09-Desa/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor: 141.1/Kep.09-Desa/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?