| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis sebagai upaya mengatasi tingginya kasus TBC yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Pembentukan tim ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta koordinasi lintas sektor dalam percepatan eliminasi TBC. Tim bertugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan TBC secara terintegrasi, serta bertanggung jawab kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?