| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Tengah disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis melalui pembentukan tim khusus di tingkat kabupaten.Pembentukan tim ini dilandasi oleh berbagai regulasi terkait kesehatan, pemerintahan daerah, serta perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan program, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan tuberkulosis di Kabupaten Lampung Tengah.Dengan adanya tim ini, diharapkan upaya penanggulangan tuberkulosis dapat dilakukan secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan, sehingga mampu menurunkan angka kejadian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?