SK Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Mamuju

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Mamuju Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Mamuju

Abstrak

Keputusan Bupati Mamuju Nomor 131 Tahun 2025 ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Kabupaten Mamuju sebagai upaya penguatan tata kelola dan koordinasi lintas sektor dalam percepatan eliminasi TBC di daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen nasional dalam penanggulangan TBC, termasuk amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.Tim Percepatan Penanggulangan TBC Kabupaten Mamuju memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program TBC yang melibatkan perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya. Tim ini juga berfungsi dalam memperkuat integrasi program, meningkatkan penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, serta mobilisasi sumber daya untuk mendukung intervensi TBC secara komprehensif.Melalui keputusan ini, diharapkan pelaksanaan program penanggulangan TBC di Kabupaten Mamuju dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan, sehingga berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target eliminasi TBC di tingkat daerah maupun nasional.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?