| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Surat Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) di Kabupaten Pasangkayu sebagai upaya strategis dalam mempercepat penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC). Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya beban TBC serta perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, dan pengendalian TBC secara terpadu.Tim Percepatan Penanggulangan TBC memiliki tugas untuk mengoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan penanggulangan TBC yang melibatkan perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta peran aktif masyarakat. Selain itu, tim juga berperan dalam mendorong peningkatan cakupan deteksi dini, keberhasilan pengobatan, serta penguatan sistem pelaporan dan surveilans TBC.Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, diharapkan terwujud sinergi antar pemangku kepentingan dalam percepatan eliminasi TBC di Kabupaten Pasangkayu, sehingga mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?