Pembentukan Desa Siaga Tubercolosis (TBC) Desa Lebungnala Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Lebungnala Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 140/029/VII.09.15/2026 Tentang Pembentukan Desa Siaga Tubercolosis (TBC)

Abstrak

Surat Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengurus Desa Siaga TB yang terdiri atas unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Pengurus bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, mendukung penemuan kasus secara aktif, melakukan pendampingan terhadap pasien TB selama masa pengobatan, serta membangun kemitraan lintas sektor dalam rangka pengendalian Tuberkulosis di Desa Lebungnala Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?