Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap Tahun 2026

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Teluk Kebau Nomor : 141/11/TK02004/2026 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap Tahun 2026

Abstrak

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di wilyah Kabupaten Sekadau khususnya pada Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap , dengan kondisi tersebut ditetapkan Keputusan Kepala Desa Teluk Kebau Kabupaten Sekadau Nomor : 141/11/TK02004/2026 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap Tahun 2026 sebagai pedoman dalam mempercepat eliminasi TBC dengan melibatkan partisipasi pemerintahan dan masyarakat.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?