Pembentukan Tim Desaku Asik dan Desa Siaga TBC di Desa Jungkarang Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Jungkarang Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Nomor 475/196/434.502.11/2026 Tentang Tim Desaku Asik dan Desa Siaga TBC di Desa Jungkarang Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang

Abstrak

Bahwa kusta dan TBC masih menjadi masalah kesehatan masyarakat bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi dan budaya karena masih terdapat stigma di masyarakat terhadap kusta dan TBC, yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan.Bahwa dalam upaya mencapai eliminasi kusta tahun 2029 dan eliminasi TBC tahun pada tahun 2030, diperlukan strategi dan inovasi penanggulangan Kusta dan TBC berbasis kewilayahan melalui Desaku Asik dan Desa Siaga TBC, yang melibatkan peran serta dan keterlibatan pemangku kepentingan multisektor serta pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?