Nama Dokumen | Modified | User |
---|
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkolosis,perlu menetapkan Keptusuan Wali Kota tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkolosis di Kota Padang Panjang Tahun 2024;
Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?