| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit kronis yang disebabkan oleh infeksi Mycobacteriumtuberculosis yang menyerang paru-paru dan organ lain seperti tulang, kulit hingga otak. TBC dapatmengenai semua usia dimana kasus TBC terbanyak adalah usia produktif yang berdampak padapenurunan kualitas sumber daya manusia. Dalam rangka pencapaian target dan pelaksanaan strategi eliminasi tuberkulosis diperlukanpeningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya. Pengentasandeterminan epidemi TBC secara nasional membutuhkan aksi bersama yang melibatkan unsurpentaheliks multisektor secara terintegrasi dan terpadu sesuai amanah Peraturan Presiden No. 67Tahun 2021 pasal 17 ayat 1 (satu) huruf a, yaitu peningkatan peran serta komunitas, pemangkukepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC dalam wadah kemitraan.Wadah Kemitraan Penanggulangan TBC (WKPTB) telah dibentuk dan ditetapkan dengan KeputusanMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 padatanggal 4 November 2021. WKPTB sebagai wadah untuk sinergi, sinkronisasi dan kolaborasipemangku kepentingan di pusat sehingga dapat bergerak serentak secara masif bersama-samamendorong kemitraan di Indonesia.
Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?