Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis, HIV-AIDS/IMS dan Kusta

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.478/Dinkes/2025 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis, HIV-AIDS/IMS dan Kusta

Abstrak

Tim Percepatan Penanggulangan TB, HIV dan Kusta, dibentuk untuk hal yang sama (beririsan) penanganan kolaborasi pentaheliks bersama Lintas Sektor, sesuai peran dari masing-masing untuk mendukung eliminasi ketiga penyakit menular yang menjadi program prioritas di dalam RPJMD Kabupaten Indramayu 2025-2030.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?