Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Nunukan Tahun 2025 - 2029

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Kabupaten Nunukan Nomor 188.45/712/II/2024 tentang pembentukan TIM Percepatan penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Nunukan tahun 2025 – 2029

Abstrak

Dalam Upaya pelayanan Tuberkulosis yang komprehensif diperlukan pembentukan TIM percepatan yang terdiri dari lintas sektor terkait, guna percepatan penanggulangan tuberkulosis di kabupaten Nunukan dalam upaya mewujudkan eleminasi tuberkulosis tahun 2030.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?