Pembentukan Tim percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Tengah

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 239/KPTS/D.a.VI.02/2023 tentang Pembentukan Tim percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Tengah

Abstrak

Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Tengah disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis melalui pembentukan tim khusus di tingkat kabupaten.Pembentukan tim ini dilandasi oleh berbagai regulasi terkait kesehatan, pemerintahan daerah, serta perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan program, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan tuberkulosis di Kabupaten Lampung Tengah.Dengan adanya tim ini, diharapkan upaya penanggulangan tuberkulosis dapat dilakukan secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan, sehingga mampu menurunkan angka kejadian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?