Tim Teknis Percepatan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Pasuruan

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 100.3.3.2/724/HK/424.013/2025 Tentang Tim Teknis Percepatan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Pasuruan

Abstrak

Keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mendukung percepatan penanggulangan penyakit menular seperti AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria yang masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan koordinasi lintas sektor, dibentuklah Tim Teknis Percepatan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria. Tim ini bertugas merumuskan strategi, melaksanakan kegiatan teknis, serta memantau dan mengevaluasi upaya penanggulangan ketiga penyakit tersebut di Kabupaten Pasuruan. Keputusan ini menetapkan susunan keanggotaan tim, tugas dan fungsi, serta mekanisme kerja yang mendukung pencapaian target penanggulangan penyakit secara terpadu dan berkelanjutan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?