Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Sekadau

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 400.7.8.1/283/DINKESPPKB/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Sekadau

Abstrak

-

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?