Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/3G/II.02/HK/2026 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis

Abstrak

Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis sebagai upaya mengatasi tingginya kasus TBC yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Pembentukan tim ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta koordinasi lintas sektor dalam percepatan eliminasi TBC. Tim bertugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan TBC secara terintegrasi, serta bertanggung jawab kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?