Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis RW 012 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Camat Kecamatan Pontianak Utara Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis RW 012 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Camat Kecamatan Pontianak Utara Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis RW 012 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?